DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang mendapat perlindungan adalah desain industri yang baru. Dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama perorangan :
1. Nama & alamat pemohon/pemilik desain industri
2. Copy KTP pemohon/pemilik desain industri
3. Nama dan alamat lengkap Pendesain (jika pendesain berbeda dengan pemohon)
4. Copy KTP Pendesain
5. 5 (lima) lembar gambar/contoh produk desain yang memperlihatkan:
  GB.1 - Tampak perspektif (dua dimensi atau tiga dimensi)
  GB.2 - Tampak depan
  GB.3 - Tampak belakang
  GB.4 - Tampak samping kiri
  GB.5 - Tampak samping kanan
  GB.6 - Tampak atas
  GB.7 - Tampak bawah
  Masing-masing gambar dicetak/print di atas kertas ukuran A4 100gr sebanyak 5 rangkap
6. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon di atas Materai Rp. 6000
7. Surat pengalihan hak dari Pendesain kepada Pemohon
  (jika nama Pendesain berbeda dengan nama Pemohon)
8. Menandatangani formulir yang diperlukan.


Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama Badan Usaha :
1. Nama & alamat kedudukan Badan Usaha
2. Copy KTP atas nama Direktur
3. Nama dan alamat lengkap Pendesain (jika pendesain berbeda dengan pemohon)
4. Copy KTP Pendesain
5. 5 (lima) lembar gambar/contoh produk desain yang memperlihatkan:
  GB.1 - Tampak perspektif (dua dimensi atau tiga dimensi)
  GB.2 - Tampak depan
  GB.3 - Tampak belakang
  GB.4 - Tampak samping kiri
  GB.5 - Tampak samping kanan
  GB.6 - Tampak atas
  GB.7 - Tampak bawah
  Masing-masing gambar dicetak/print di atas kertas ukuran A4 100gr sebanyak 5 rangkap
6. Materai Rp. 6000 sebanyak 6 lembar
7. Surat pengalihan hak dari Pendesain kepada Pemohon
    (jika nama Pendesain berbeda dengan nama Pemohon)
8. Copy Akta Perusahaan yang tertera nama Direktur yang menandatangani formulir
     yang diperlukan
9. Menandatangani formulir yang diperlukan

Biaya permohonan pendaftaran desain industri :
1. Biaya pemeriksaan pendahuluan (per desain): Rp. 1.500.000,-
2. Biaya pendaftaran (per desain) : Rp. 6.000.000,-
 

Masa Berlaku Desain Industri adalah 10 Tahun dan TIDAK BISA diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 4 (Empat) Tahun
Denda Pelanggaran : Maksimal Rp. 300.000.000,-